Ulama
kontemporer telah sepakat akan keharaman Multi Level Marketing atau
biasa dikenal dengan MLM, namun terkadang para pelaku MLM tidak
setuju dengan fatwa ulama kontemporer disebabkan kebingungan dan
keganjalan yang ada di benak mereka, karenanya penulis ingin
memaparkan pertanyaan – pertanyaan dan jawabannya sebagai berikut
P
: Siapakah yang mengatakan MLM Harom ?
J
: Mayoritas ulama
Kontemporer, juga dewan
fatwa kerajaan ulama Arab Saudi, keputusan Lembaga fikih Islam di
Sudan dan fatwa pusat kajian dan penelitian Imam Al-Albaniy,
Yordania.
P
: Menurut anda apa Itu MLM, kemungkinan anda salah
paham ?
J
: MLM adalah sebuah sistem penjualan langsung, dimana barang
dipasarkan langsung oleh para konsumen langsung dari produsen, para
konsumen yang langsung sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan
bonus, bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang
dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur
P
: Betul, tapi tadi anda mengatakan bahwa MLM haram berdasarkan fatwa
Ulama kontemporer akan tetapi Lembaga Fatwa Al-Azhar berfatwa
mubahnya MLM?
J
: Betul Lembaga Fatwa Al-Azhar membolehkan MLM, tapi apakah anda tau
penyebab dia fatwa membolehkannya?
P
: Pokoknya saya pernah baca Fatwa tersebut yang mebolehkann
J
: Jika anda membaca suatu fatwa maka bacalah dengan sempurna agar
anda tidak salah paham dan mengetahui penyebab fatwa tersebut
P
: kalau begitu apa penyebab fatwa tersebut?
J
: Fatwa tersebut menyamakan antara Bisnis
MLM dan Calo, sedangkan menjadi calo (perantara) kan boleh dan
Lembaga tersebut hanya menjawab sesuai dengan pertanyaan yang
dikemukakan penanya tersebut tanpa menjelaskan hal – hal yang dapat
mempengaruhi hukum MLM seperti, bahwa pembelian produk merupakan
syarat untuk dapat memasarkan barang dan
meraih bonus yang dijanjikan, perbandingan bonus yang dijanjikan
sangat jauh dengan harga produk dan usahanya memasarkan barang
Misalnya
PT. Melia Sehat memberikan bonus sebanyak seratus juta pada akhir
tahun , padahal harga produk tidak lebih dari Rp.500.000, ini pasti
membuat setiap orang yang membeli produk serta ikut jaringan
bertujuan mendapatkan bonus dan bukan menginginkan produk, serta
usaha untuk meraih bonus hanya cukup memasarkan produk kepada dua
orang di bawah tingkatan kemudian dua orang di bawah tingkatan
kemudian dua orang dibawah mencari dua orang lagi dan seterusnya.
Juga
sang penanya tidak menjelaskan dalam pertanyaan bahwa untuk
mendapatkan bonus disyaratkan bahwa 9 penjualan harus berasal dari
downline jalur kiri kanan
kalau sekarang mereka menamakan sayap kiri dan kanan seimbang, 5
penjualan dari downline kanan dan
4 dari kiri atau
6-3,
jika seluruh penjualan hanya dari satu jalur saja maka bonus gagal
diperoleh sekalipun ribuan penjualan
P
: Terus, letak keharamannya dimana?
J
: anda harus mengetahui bahwa syarat jual beli yang sah tidak
boleh terdapat penipuan, kecurangan dan kezoliman dalam memasarkan
produk, jika anda menggunakan hal tersebut maka harta yang anda
makan berstatus Harom, didalam MLM persyaratan ini tidak terpenuhi,
pada saat memasarkan produk dan sekaligus merekrut downline selalu
dipenuhi kecurangan, penipuan, dan kezaliman. Di mana upline
menjanjikan bonus yang sangat besar kepada calon pembeli, padahal
yang mendapatkan bonus hanya 6% saja dari seluruh anggota, ini
namanya spekulasi tingkat tinggi (Judi), dengan janji itu pembeli
bersedia membeli produkyang harganya jauh lebih mahal dibandingkan
harga sebenarnya
P
: Yaa Allah anda terlalu lancang mengatakan keharomannya, MLM tidak
ada bedanya dengan calo/ agen (perantara dalam jual-beli), sedangkan
menjadi perantarakan boleh dalam jual beli?
J:
siapa bilang sama, perbedaan calo dan pelaku MLM sangatlah beda, coba
perhatikan
CALO/AGEN
|
MLM
|
Untuk
menjadi perantara tidak disyaratkan membeli produk terlebih dahulu
|
Untuk
menjadi anggota MLM diharuskan membeli produk. Ini termasuk dalam
larangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dua jual beli dalam 1 jual-beli, yaitu : untuk bisa memasarkan
barang dia harus melakukan akad dagang ( 1 akad ijaroh) dan dia
harus membeli barang ( akad ba'i )
|
Perantara
(agen ) mendapat imbalan setiap barang yang dijualnya kepada
siapapun
|
Dalam
MLM, seseorang dapat menjual bonus jika menjual barang kepada dua
orang kemudian dua orang itu menjual barang lagi kepada dua orang
dan begitu seterusnya, jika persyaratan ini tidak terpenuhi, bonus
tidak akan didapat
|
Upah
yang diterima oleh perantara jelas jumlahnya baik dengan cara
presentase harga barang ataupun dengan cara penetapan
|
Upah
(bonus) yang akan diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas dan
ini termasuk gharar (tidak jelas kesudahannya) dan hal ini
harom dalam Syariat Allah
|
Sudah
jelaskan perbedaan antara calo dan MLM, saya mau tanya anda,
bagaimana asas kerja MLM di tempat kerja anda?
P
: di tempat kami, seorang diwajibkan membeli sebuah produk dengan
harga Rp. 1000.000 dengan harapan kami bisa mendapatkan bonus yang
jauh lebih besar dari nominal uang yang dibayar ke
perusahaan tersebut. Agar A mendapat bonus dia harus mencari dua
orang yang mau menyerahkan uang senilai Rp. 1000.000 kepada
perusahaan itu untuk menutupi uang A Rp. 1000.000 dan agar mendapat
bonus serta sisanya merupakan laba bagi perusahaan dan pengelola.
Kemudian B dan C yang telah membayar masing – masing Rp. 1000.000
ke perusahaan melalui perantara A agar uangnya kembali dan
mendapatkan bonus masing – masing harus mencari dua orang yang mau
menyerahkan uang Rp. 1000.000 . maka jumlah orang pada level ini
empat orang, dan begitulah seterusnya
J
: Yaa begitu juga yang saya pahami hingga nanti akhirnya skema
piramida ini akan membesar, dimana jumlah tingkat bawah lebih banyak
dari tingkat atas
P
: Lantas dimana letak keharamannya, jika asas kerjanya seperti yang
saya paparkan tadi?
J
: ini adalah sebuah penipuan, yaitu memberikan keuntungan untuk
sedikit orang dan merugikan orang banyak. Dalam hitungan Matematika
presentase anggota mengalami kerugian mencapai 94% sedangkan anggota
level atas yang meraih keuntungan hanyalah 6 % saja ini sangat jelas
merupakan penipuan
P
: Berarti sistem pyramid sceme yangdi pakai MLM harom dong?
J
: Ya, jelas harom karena mengandung unsur riba ba'i.
P
: Sekarangkan ada MLM yang tidak memakai sistem Pyramide Sceme, ?
J
: walaupun tidak memakai sistem Pyramide scheme,
MLM yang ada sekarang itu haromnya bukan dilihat dari pyramide
scamenya akan tetapi dilihat dari akad awal ketika dia mendaftar
menjadi anggota, yaitu : barang diambil terlebih dahulu berdasarkan
kepercayaan kemudian ia mendapat upah sekian persen dari hasil
penjualan. Akan tetapi dia diharuskan terlebih dahulu membeli salah
satu produk tersebut
cara
ini sangat di larang dalam Islam karena terdapat 2 jual beli dalam 1
akad sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»
Dari
Abi Hurairoh mengatakan ( Rasulullah melarang dua jual beli dalam
satu jual beli) (H.R Tirmidziy)
P
: Bagaimana jika ada orang hanya ingin membeli produk tanpa ambil
peduli bonus yang dijanjikan perusahaan MLM karena ia merasa cocok
dengan peroduknya
J
: Jika seperti ini permasalahannya maka konsumen tertipu. Karena
harga jual yang telah ditetakan oleh perusahaan lebih dari 60%
dianggarkan untuk pemberian bonus. Dan ini disepakati oleh seluruh
perusahaan MLM. Maka pembeli yang hanya membelo barang saja telah
tertipu karena harus membayar 60% dari harga barang untuk bonus orang
– orang dalam jaringan, padahal ia membeli langsung produk dari
tangan pertama
berbeda
dengan barang yang sampai ke tangannya dengan marketing biasa
sekalipun termasuk biaya agen dan iklan akan tetapi jika ia memotong
jalur perantara dia dapat memperoleh potongan harga. Presentase lebih
dari 60 untuk bonus dan kurang dari 40 untuk biaya produksi barang
jelas untuk bahwa status barang hanyalah sebagai kedok untuk
melegalkan pyramide scyme
P
: Anda tadi mengatakan bahwa di MLM ada unsur ribanya, bisakah anda
menjelaskannya??
J
: Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk
mendapatkan uang dalam jumlah besar. Ini berarti uang yang ditukar
dengan uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai. Inilah
Riba yang diharamkan berdasarkan teks Al-Qur'an dan As-Sunnah,
beserta Ijma'. Sedangkan status barang/produk yang dijual perusahaan
atau konsumen hanyalah sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan
yang ikut dalam jaringan tersebut. Dengan demikian keberadaan barang
tidak mempengaruhi hukum menjadi Halal
P
: Apa alasan anda mengatakan MLM memiliki unsur gharar (spekulasi)
dalam syariat?
J
: karena setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu
apakah akan berhasil dia merekrut anggota (downline)
dalam jumlah yang diinginkan atau tidak. Sedangkan jaringan ini
sekalipun terus beroperasi, suatu saat pasti akan berhenti, maka pada
saat ia bergabung ke jaringan ia tidak tahu, apakah dia ada pada
tingkat atas dengan demikian dia akan beruntung. Ataukah dia berada
pada tingkatan bawah dengan demikian dia akan merugikan
Dan
kenyataannya, sebagian besar anggota jaringan anggota menderita
kerugian dan sebagian kecil
saja yang mendapatkan keuntungan
Dengan
demikian, presentase terbesar adalah rugi, inilah hakikat gharar.
Yaitu, keberadaannya antara untung dan rugi, dengan rasio rugi lebih
besar
Dan
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
telah melarang gharar sebagaimana yang diriwaykan oleh muslim dalam
Kitab Sohih
P
: Berarti orang –
orang yang berada di MLM memakan harta manusia dengan batil dong?
J
: betul, karena yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah
perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota dalam rangka mengelabui
orang – orang untuk ikut bergabung. Dan ini sangat dilarang oleh
Al-Qur'an sebagaimana firman Allah :
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ}
"Hai
orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang bathil”. ( An-Nisa
: 29 )
P
: Alhamdulillah saya sudah mengerti hukum MLM, lantas bagaimana
dengan produknya?
J
: Anda harus ingat bahwa MLM bukan diharamkan karena produknya akan
tetapi karena sistemnya yang banyak melanggar ketentuan syariat.
P
: Bagaimana nasihat anda bagi orang yang menjalankan MLM?
J
: Sayangilah diri anda, istri dan anak – anak anda, apakah anda
rela memasukkan uang harom (api neraka ) ke dalam perut mereka,
pekerjaan yang halal sangatlah banyak dan jika anda bersungguh –
sungguh maka anda akan meraih apa yang anda inginkan karena Allah
tidak akan menyianyiakan pekerjaan hambanya.
Maroji'
1.
Harta Muamalat Kontemporer ; Dr. Erwandi Tarmizi, MA ; Cetakan ke 7
: Berkat Mulia Insani
2.
Al-Qur'anul Karim
3.
Al-'Urf Syadziy Syarhu Sunan
At-Tirmidziy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar