Hukum MLM Dalam Tinjauan Fiqih ( Dialog ) - Pena Luqman

Post Top Ad

Hukum MLM Dalam Tinjauan Fiqih ( Dialog )

Hukum MLM Dalam Tinjauan Fiqih ( Dialog )

Share This
 Ulama kontemporer telah sepakat akan keharaman Multi Level Marketing atau biasa dikenal dengan MLM, namun terkadang para pelaku MLM tidak setuju dengan fatwa ulama kontemporer disebabkan kebingungan dan keganjalan yang ada di benak mereka, karenanya penulis ingin memaparkan pertanyaan – pertanyaan dan jawabannya sebagai berikut

P : Siapakah yang mengatakan MLM Harom ?
J : Mayoritas ulama Kontemporer, juga dewan fatwa kerajaan ulama Arab Saudi, keputusan Lembaga fikih Islam di Sudan dan fatwa pusat kajian dan penelitian Imam Al-Albaniy, Yordania.

P : Menurut anda apa Itu MLM, kemungkinan anda salah paham ?
J : MLM adalah sebuah sistem penjualan langsung, dimana barang dipasarkan langsung oleh para konsumen langsung dari produsen, para konsumen yang langsung sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus, bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur

P : Betul, tapi tadi anda mengatakan bahwa MLM haram berdasarkan fatwa Ulama kontemporer akan tetapi Lembaga Fatwa Al-Azhar berfatwa mubahnya MLM?
J : Betul Lembaga Fatwa Al-Azhar membolehkan MLM, tapi apakah anda tau penyebab dia fatwa membolehkannya?

P : Pokoknya saya pernah baca Fatwa tersebut yang mebolehkann
J : Jika anda membaca suatu fatwa maka bacalah dengan sempurna agar anda tidak salah paham dan mengetahui penyebab fatwa tersebut

P : kalau begitu apa penyebab fatwa tersebut?
J : Fatwa tersebut menyamakan antara Bisnis MLM dan Calo, sedangkan menjadi calo (perantara) kan boleh dan Lembaga tersebut hanya menjawab sesuai dengan pertanyaan yang dikemukakan penanya tersebut tanpa menjelaskan hal – hal yang dapat mempengaruhi hukum MLM seperti, bahwa pembelian produk merupakan syarat untuk dapat memasarkan barang dan meraih bonus yang dijanjikan, perbandingan bonus yang dijanjikan sangat jauh dengan harga produk dan usahanya memasarkan barang

Misalnya PT. Melia Sehat memberikan bonus sebanyak seratus juta pada akhir tahun , padahal harga produk tidak lebih dari Rp.500.000, ini pasti membuat setiap orang yang membeli produk serta ikut jaringan bertujuan mendapatkan bonus dan bukan menginginkan produk, serta usaha untuk meraih bonus hanya cukup memasarkan produk kepada dua orang di bawah tingkatan kemudian dua orang di bawah tingkatan kemudian dua orang dibawah mencari dua orang lagi dan seterusnya.
Juga sang penanya tidak menjelaskan dalam pertanyaan bahwa untuk mendapatkan bonus disyaratkan bahwa 9 penjualan harus berasal dari downline jalur kiri kanan kalau sekarang mereka menamakan sayap kiri dan kanan seimbang, 5 penjualan dari downline kanan dan 4 dari kiri atau
6-3, jika seluruh penjualan hanya dari satu jalur saja maka bonus gagal diperoleh sekalipun ribuan penjualan

P : Terus, letak keharamannya dimana?
J : anda harus mengetahui bahwa syarat jual beli yang sah tidak boleh terdapat penipuan, kecurangan dan kezoliman dalam memasarkan produk, jika anda menggunakan hal tersebut maka harta yang anda makan berstatus Harom, didalam MLM persyaratan ini tidak terpenuhi, pada saat memasarkan produk dan sekaligus merekrut downline selalu dipenuhi kecurangan, penipuan, dan kezaliman. Di mana upline menjanjikan bonus yang sangat besar kepada calon pembeli, padahal yang mendapatkan bonus hanya 6% saja dari seluruh anggota, ini namanya spekulasi tingkat tinggi (Judi), dengan janji itu pembeli bersedia membeli produkyang harganya jauh lebih mahal dibandingkan harga sebenarnya

P : Yaa Allah anda terlalu lancang mengatakan keharomannya, MLM tidak ada bedanya dengan calo/ agen (perantara dalam jual-beli), sedangkan menjadi perantarakan boleh dalam jual beli?
J: siapa bilang sama, perbedaan calo dan pelaku MLM sangatlah beda, coba perhatikan
CALO/AGEN
MLM
Untuk menjadi perantara tidak disyaratkan membeli produk terlebih dahulu
Untuk menjadi anggota MLM diharuskan membeli produk. Ini termasuk dalam larangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua jual beli dalam 1 jual-beli, yaitu : untuk bisa memasarkan barang dia harus melakukan akad dagang ( 1 akad ijaroh) dan dia harus membeli barang ( akad ba'i )
Perantara (agen ) mendapat imbalan setiap barang yang dijualnya kepada siapapun
Dalam MLM, seseorang dapat menjual bonus jika menjual barang kepada dua orang kemudian dua orang itu menjual barang lagi kepada dua orang dan begitu seterusnya, jika persyaratan ini tidak terpenuhi, bonus tidak akan didapat
Upah yang diterima oleh perantara jelas jumlahnya baik dengan cara presentase harga barang ataupun dengan cara penetapan
Upah (bonus) yang akan diterima oleh penjual produk MLM tidak jelas dan ini termasuk gharar (tidak jelas kesudahannya) dan hal ini harom dalam Syariat Allah

Sudah jelaskan perbedaan antara calo dan MLM, saya mau tanya anda, bagaimana asas kerja MLM di tempat kerja anda?

P : di tempat kami, seorang diwajibkan membeli sebuah produk dengan harga Rp. 1000.000 dengan harapan kami bisa mendapatkan bonus yang jauh lebih besar dari nominal uang yang dibayar ke perusahaan tersebut. Agar A mendapat bonus dia harus mencari dua orang yang mau menyerahkan uang senilai Rp. 1000.000 kepada perusahaan itu untuk menutupi uang A Rp. 1000.000 dan agar mendapat bonus serta sisanya merupakan laba bagi perusahaan dan pengelola. Kemudian B dan C yang telah membayar masing – masing Rp. 1000.000 ke perusahaan melalui perantara A agar uangnya kembali dan mendapatkan bonus masing – masing harus mencari dua orang yang mau menyerahkan uang Rp. 1000.000 . maka jumlah orang pada level ini empat orang, dan begitulah seterusnya
J : Yaa begitu juga yang saya pahami hingga nanti akhirnya skema piramida ini akan membesar, dimana jumlah tingkat bawah lebih banyak dari tingkat atas

P : Lantas dimana letak keharamannya, jika asas kerjanya seperti yang saya paparkan tadi?
J : ini adalah sebuah penipuan, yaitu memberikan keuntungan untuk sedikit orang dan merugikan orang banyak. Dalam hitungan Matematika presentase anggota mengalami kerugian mencapai 94% sedangkan anggota level atas yang meraih keuntungan hanyalah 6 % saja ini sangat jelas merupakan penipuan

P : Berarti sistem pyramid sceme yangdi pakai MLM harom dong?
J : Ya, jelas harom karena mengandung unsur riba ba'i.

P : Sekarangkan ada MLM yang tidak memakai sistem Pyramide Sceme, ?
J : walaupun tidak memakai sistem Pyramide scheme, MLM yang ada sekarang itu haromnya bukan dilihat dari pyramide scamenya akan tetapi dilihat dari akad awal ketika dia mendaftar menjadi anggota, yaitu : barang diambil terlebih dahulu berdasarkan kepercayaan kemudian ia mendapat upah sekian persen dari hasil penjualan. Akan tetapi dia diharuskan terlebih dahulu membeli salah satu produk tersebut
cara ini sangat di larang dalam Islam karena terdapat 2 jual beli dalam 1 akad sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ»
Dari Abi Hurairoh mengatakan ( Rasulullah melarang dua jual beli dalam satu jual beli) (H.R Tirmidziy)

P : Bagaimana jika ada orang hanya ingin membeli produk tanpa ambil peduli bonus yang dijanjikan perusahaan MLM karena ia merasa cocok dengan peroduknya
J : Jika seperti ini permasalahannya maka konsumen tertipu. Karena harga jual yang telah ditetakan oleh perusahaan lebih dari 60% dianggarkan untuk pemberian bonus. Dan ini disepakati oleh seluruh perusahaan MLM. Maka pembeli yang hanya membelo barang saja telah tertipu karena harus membayar 60% dari harga barang untuk bonus orang – orang dalam jaringan, padahal ia membeli langsung produk dari tangan pertama
berbeda dengan barang yang sampai ke tangannya dengan marketing biasa sekalipun termasuk biaya agen dan iklan akan tetapi jika ia memotong jalur perantara dia dapat memperoleh potongan harga. Presentase lebih dari 60 untuk bonus dan kurang dari 40 untuk biaya produksi barang jelas untuk bahwa status barang hanyalah sebagai kedok untuk melegalkan pyramide scyme
P : Anda tadi mengatakan bahwa di MLM ada unsur ribanya, bisakah anda menjelaskannya??
J : Setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar. Ini berarti uang yang ditukar dengan uang dengan nominal yang tidak sama dan tidak tunai. Inilah Riba yang diharamkan berdasarkan teks Al-Qur'an dan As-Sunnah, beserta Ijma'. Sedangkan status barang/produk yang dijual perusahaan atau konsumen hanyalah sebatas kedok, karena barang bukanlah tujuan yang ikut dalam jaringan tersebut. Dengan demikian keberadaan barang tidak mempengaruhi hukum menjadi Halal

P : Apa alasan anda mengatakan MLM memiliki unsur gharar (spekulasi) dalam syariat?
J : karena setiap orang yang ikut dalam jaringan ini, ia tidak tahu apakah akan berhasil dia merekrut anggota (downline) dalam jumlah yang diinginkan atau tidak. Sedangkan jaringan ini sekalipun terus beroperasi, suatu saat pasti akan berhenti, maka pada saat ia bergabung ke jaringan ia tidak tahu, apakah dia ada pada tingkat atas dengan demikian dia akan beruntung. Ataukah dia berada pada tingkatan bawah dengan demikian dia akan merugikan
Dan kenyataannya, sebagian besar anggota jaringan anggota menderita kerugian dan sebagian kecil saja yang mendapatkan keuntungan
Dengan demikian, presentase terbesar adalah rugi, inilah hakikat gharar. Yaitu, keberadaannya antara untung dan rugi, dengan rasio rugi lebih besar
Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang gharar sebagaimana yang diriwaykan oleh muslim dalam Kitab Sohih

P : Berarti orang – orang yang berada di MLM memakan harta manusia dengan batil dong?
J : betul, karena yang mendapat keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan MLM dan sejumlah kecil anggota dalam rangka mengelabui orang – orang untuk ikut bergabung. Dan ini sangat dilarang oleh Al-Qur'an sebagaimana firman Allah :
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ}

"Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”. ( An-Nisa : 29 )

P : Alhamdulillah saya sudah mengerti hukum MLM, lantas bagaimana dengan produknya?
J : Anda harus ingat bahwa MLM bukan diharamkan karena produknya akan tetapi karena sistemnya yang banyak melanggar ketentuan syariat.

P : Bagaimana nasihat anda bagi orang yang menjalankan MLM?
J : Sayangilah diri anda, istri dan anak – anak anda, apakah anda rela memasukkan uang harom (api neraka ) ke dalam perut mereka, pekerjaan yang halal sangatlah banyak dan jika anda bersungguh – sungguh maka anda akan meraih apa yang anda inginkan karena Allah tidak akan menyianyiakan pekerjaan hambanya.

Maroji'
1. Harta Muamalat Kontemporer ; Dr. Erwandi Tarmizi, MA ; Cetakan ke 7 : Berkat Mulia Insani
2. Al-Qur'anul Karim
3. Al-'Urf Syadziy Syarhu Sunan At-Tirmidziy































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages