Sedikit cerita pengalaman kami, ketika kami di amanahkan oleh Atasan untuk membina dan mentarbiah santri dalam kesehariannya di Asrama, kami mendapati begitu banyak hadiah yang di berikan oleh wali santri dan santri kepada kami, baik itu berupa uang tunai maupun makanan baik yang berkelas dan maupun yang tradisional dan tak lupa baju koko yang bermerk, dan kami tidak
mengetahui apa hukum menerima hadiah tersebut
Berjalannya waktu tak terasa hingga akhirnya kami telah menyelesaikan amanah yang begitu berat, rasa lega kami rasakan dan ijazah kelulusan pun telah kami dapatkan hingga Alhamdulillah Allah menakdirkan kami untuk menuntut Ilmu di salah satu Sekolah Tinggi yang tepatnya berada di jember
Tidak seperti biasa, hari hari belajar yang kami lalui sebelumnya, hari itu saya lebih berkosentrasi mendengarkan pembahasan dan penjelasan hadits hadits sohih bukhariy dari dosen kami, pembahasan yang beliau bahas hari itu berkaitan apa yang telah saya lakukan sebelumnya yaitu pembahasan hadiatu Ummal dan masuk dalam , untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada benak saya saya pun berdialog dengan beliau hingga saya berkesimpulan bahwa tidak boleh seorang pembina/guru menerima hadiah dari murid muridnya karena masuk dalam kategori riswah atau sogok, bukan hadiah. oleh karenanya penulis ingin memberikan pencerahan bagi kita yang masih belum tau atau sudah terlanjur jatuh dalam hal ini karena kebodohan kita.
Fatwa - Fatwa Ulama yang Berkaitan
Syaikh Binbaz mengatakan :Seorang pengajar wanita tidak boleh menerima hadiah dari siswi secara mutlak sebab itu bisa menimbulkan efek yang tidak baik. Seorang mukmin dan mukminah harus berhati-hati dalam agamanya dan menjauhi jalan yang mengantarkan kepada sesuatu yang dicurigai dan bahaya. Apabila siswi telah pindah ke sekolah lain maka hadiah itu tidak bermasalah sebab tidak ada yang perlu dicurigai ketika itu dan telah aman dari bahaya, begitu pula bila ia (guru perempuan) itu telah keluar dari tempat mengajarnya tersebut atau ia telah pensiun (ketika itu bila para siswi menghadiahkan sesuatu kepadanya maka itu tidak apa-apa pent) lih. Majmu' Fatawa Ibnu Baz 20/63-64
Syaikh Ubaid Al jabiry pernah di tanya
Pertanyaan:
Aku adalah guru SD. Dalam sebuah momen, murid-muridku memberikan hadiah kepadaku. Aku sangat sadar bahwa hadiah semacam ini adalah hadiah yang terlarang, akan tetapi anak-anak tidak paham akan konsekuensi perbuatannya. Tidak mungkin hadiah tersebut ditolak dengan terang-terangan, karena mereka berasumsi bahwa gurunya akan demikian bahagia ketika menerima hadiah tersebut. Apa yang harus kulakukan?
Jawaban:
Tidak ada pilihan bagi Anda selain menolak hadiah tersebut karena hadiah tersebut tidaklah halal bagi Anda.
Jika Anda berpandangan tidak mungkin menolak dan mengembalikan hadiah tersebut secara terang-terangan kepada anak tersebut, mengingat dia anak SD yang karena masih kanak-kanak tidak paham sebab mengapa hadiahnya ditolak, maka wajib bagi Anda untuk mengembalikan hadiah tersebut melalui orang tuanya.
Jika pilihan ini juga tidak bisa dilakukan, maka setelah menerima hadiah, Anda wajib membelikan sesuatu yang nilainya sama dengan atau lebih mahal dari pada nilai hadiah yang dia berikan lantas menghadiahkannya untuk anak tersebut.
Fatwa Syaikh Ubaid al Jabiri di atas versi arabnya bisa dibaca di sini: http://ar.miraath.net/fatwah/3525
Syeikh Ibnu al Utsaimin pernah ditanya tentang sebagian siswa yang memberikan hadiah kepada guru-guru perempuannya bertepatan dengan adanya suatu moment tertentu, sebagian dari guru-guru itu ada yang masih mengajarkan mereka, sebagian lainnya tidak sedang mengajar mereka akan tetapi ada kemungkinan kelak guru-guru tersebut akan mengajarkan mereka di tahun-tahun berikutnya dan sebagian lagi adalah guru-guru yang tidak mungkin akan mengajarkan mereka seperti guru-guru yang sudah keluar. Maka apakah hukumny
Syeikh Ibnu Al Utsaimin menjawab bahwa untuk keadaan yag ketiga maka tidaklah mengapa. Adapun untuk keadaan yang lainnya—pertama dan kedua—maka tidaklah dibolehkan walaupun hanya sekedar hadiah melahirkan atau yang lainnya karena hadiah semacam itu dapat menjadikan hati guru tersebut condong kepadanya. (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 5066)
Ustadz Erwandi Tirmidzi pernah membahas mengenai hal ini, silahkan anda simak videonya Klik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar