Kafirkah orang yang malas shalat? - Pena Luqman

Post Top Ad

Kafirkah orang yang malas shalat?

Kafirkah orang yang malas shalat?

Share This


Sebagaimana telah menjadi kesepakatan ulama, bahwa orang yang menentang akan kewajiban shalat maka dia kafir secara mutlaq, mungkin muncul pertanyaan di benak kita, lantas bagaimana jika ada seorang muslim yang tidak menentang akan kewajiban shalat tapi dia meninggalkan shalat di sebabkan oleh malas yang menimpanya?

Dalam masalah ini terjadi khilaf di antara para Ulama’

Pendapat Pertama :  “sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat karena malas dia Kafir keluar dari Agama Islam dan dia di kuburkan di pekuburan kaum muslimin”

Pendapat Kedua : “seseorang yang meninggalkan shalat karena malas, dia tidak keluar dari Islam akan tetapi dia Fasiq dan telah melakukan dosa yang sangat besar serta hukum atas orang ini di Bunuh oleh karena itu dia harus di tunggu sampai akhir waktu shalat dan di perintahkan untuk shalat ketika dia tidak mau shalat sampai keluar waktunya maka dia berhak di bunuh oleh pemerintah bukan karena dia kafir akan tetapi hukuman karena dia meninggalkan shalat oleh karenanya di di kuburkan perkuburan kaum muslimin serta di sholatkan dan hartanya untuk ahli warisnya”

Pendapat Ketiga : “seseorang yang meninggalkan shalat dan menetapkan kewajiban shalat maka dia tidak kafir akan tetapi fasiq dan di takutkan meninggal dalam keadaan su’ul khatimah (akhir yang jelek)
Dalam hal ini, penulis lebih condong pendapat ulama yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir dan keluar dari agama Islam karena begitu banyak dalil yang menyebutkan akan hal tersebut

Dalil Pertama :
عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة
Dari jabir mengatakan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Bersabda : “Batasan antara seseorang dan kufur adalah meninggalkan Shalat. Diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i

Dalil Kedua
قول الله تبارك و تعالى : فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Allah berfirman :ketika mereka telah bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat maka mereka adalah saudara kalian di dalam agama
Arah pengambilan dalil yang mana Allah mensyaratkan tetapnya persaudaraan antara kita dan kaum musrikin dengan tiga syarat : Pertama :  mereka telah bertaubat dari melakukan kesrikinan, kedua : mereka mendirikan shalat dan ketiga :menunaikan zakat
Ketika mereka telah bertaubat dari kesyirikan   dan dia belum mendirikan shalat dan menuaikan zakat maka mereka bukan saudara kita

Dalil Ketiga
قول الله تبارك و تعالى فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُواْ الصّلاَةَ وَاتّبَعُواْ الشّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقُونَ غَيّاً إِلاّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً فَأُوْلََئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya
(dirugikan) sedikitpun
Maka kalimat (إِلاّ مَن تَابَ وَآمَنَ) “kecuali orang yang bertaubat dan beriman” ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat tidak termasuk dalam kategori orang yang beriman

Dalil keempat
وعن بريدة قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول : العهد الذي بيننا وبينكم الصلاة فمن تركها فقد كفر.رواه الخمسة. صححه الالباني
Dari Buraidah berkata : saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: ikatan antara kita dan kalian adalah shalat, barang siapa yang meniggalkan (shalat) maka dia telah kafir. Diriwatkan oleh (Imam Nasai, Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah) dan di Sohihkan Oleh Imam Nasa’I dan Syaikh Albani
Dan yang di maksud kafir disini adalah mengeluarkan dia dari agama Islam, karena Rasulullah menjadikan Shalat pemisah antara kaum mukminin dan kafir

Dalil kelima
عبد الله بن شقيق العقيلي قال : كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة  رواه الترمذي.
Abdullah Bin Syaqiq Al’uqaili : Dahulu sahabat Rasulullah tidak melihat sesuatu amalan kalau di tinggalkan dia kafir selain Shalat. Diriwatkan oleh tirmidziy

Sebenarnya masih banyak dalil yang menunjukkan akan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, karena keterbatasan waktu, ilmu serta laptop pun minjam, maka penulis tidak bisa melanjutkan pepmaran yang lebih selain ini, mudah mudahan ini telah cukup untuk membuktikan, bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir keluar dari Islam.

Maroji’
1.     Nailol Awtor, Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy
2.     Taariku solaat, Ali Naif As-Syuhud
3.     Alqur’an dan terjemahan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages