Sebagaimana telah menjadi kesepakatan ulama, bahwa orang yang menentang akan kewajiban shalat maka dia kafir secara mutlaq, mungkin muncul pertanyaan di benak kita, lantas bagaimana jika ada seorang muslim yang tidak menentang akan kewajiban shalat tapi dia meninggalkan shalat di sebabkan oleh malas yang menimpanya?
Dalam masalah ini terjadi khilaf di antara para Ulama’
Pendapat Pertama : “sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
karena malas dia Kafir keluar dari Agama Islam dan dia di kuburkan di pekuburan
kaum muslimin”
Pendapat Kedua : “seseorang
yang meninggalkan shalat karena malas, dia tidak keluar dari Islam akan tetapi
dia Fasiq dan telah melakukan dosa yang sangat besar serta hukum atas orang ini
di Bunuh oleh karena itu dia harus di tunggu sampai akhir waktu shalat dan di
perintahkan untuk shalat ketika dia tidak mau shalat sampai keluar waktunya
maka dia berhak di bunuh oleh pemerintah bukan karena dia kafir akan tetapi
hukuman karena dia meninggalkan shalat oleh karenanya di di kuburkan perkuburan
kaum muslimin serta di sholatkan dan hartanya untuk ahli warisnya”
Pendapat Ketiga :
“seseorang yang meninggalkan shalat dan menetapkan kewajiban shalat maka dia
tidak kafir akan tetapi fasiq dan di takutkan meninggal dalam keadaan su’ul
khatimah (akhir yang jelek)
Dalam hal ini, penulis lebih condong pendapat ulama yang
mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat kafir dan keluar dari agama
Islam karena begitu banyak dalil yang menyebutkan akan hal tersebut
Dalil Pertama :
عن جابر قال : قال رسول الله صلى الله
عليه وآله وسلم بين الرجل وبين الكفر ترك الصلاة
Dari jabir mengatakan : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Bersabda : “Batasan antara seseorang dan
kufur adalah meninggalkan Shalat.
Diriwayatkan oleh jama’ah kecuali Bukhari dan Nasa’i
Dalil Kedua
قول الله تبارك و تعالى : فَإِنْ تَابُوا
وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Allah berfirman :ketika mereka telah
bertaubat dan mendirikan shalat serta mengeluarkan zakat maka mereka adalah
saudara kalian di dalam agama
Arah pengambilan dalil yang mana
Allah mensyaratkan tetapnya persaudaraan antara kita dan kaum musrikin dengan
tiga syarat : Pertama : mereka telah
bertaubat dari melakukan kesrikinan, kedua : mereka mendirikan shalat dan ketiga
:menunaikan zakat
Ketika mereka telah bertaubat dari
kesyirikan dan dia belum mendirikan shalat dan menuaikan
zakat maka mereka bukan saudara kita
Dalil Ketiga
قول الله تبارك و تعالى
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُواْ الصّلاَةَ وَاتّبَعُواْ الشّهَوَاتِ
فَسَوْفَ يَلْقُونَ غَيّاً إِلاّ مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً
فَأُوْلََئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئا
Maka datanglah
sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan
memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali
orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk
surga dan tidak dianiaya
(dirugikan)
sedikitpun
Maka kalimat (إِلاّ مَن تَابَ وَآمَنَ) “kecuali orang yang bertaubat dan beriman” ini menunjukkan
bahwa meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat tidak termasuk dalam kategori
orang yang beriman
Dalil keempat
وعن بريدة قال : سمعت رسول
الله صلى الله عليه وآله وسلم يقول : العهد الذي بيننا وبينكم الصلاة فمن تركها
فقد كفر.رواه الخمسة. صححه الالباني
Dari Buraidah berkata : saya mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: ikatan antara kita dan kalian adalah
shalat, barang siapa yang meniggalkan (shalat) maka
dia telah kafir. Diriwatkan oleh (Imam Nasai, Ahmad, Tirmidzi, Abu
Daud, Ibnu Majah) dan di Sohihkan Oleh Imam Nasa’I dan Syaikh Albani
Dan yang di maksud kafir disini adalah
mengeluarkan dia dari agama Islam, karena Rasulullah menjadikan Shalat pemisah antara kaum mukminin dan kafir
Dalil kelima
عبد الله بن شقيق العقيلي
قال : كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم لا يرون شيئا من الأعمال تركه
كفر غير الصلاة رواه الترمذي.
Abdullah Bin Syaqiq Al’uqaili
: Dahulu sahabat Rasulullah tidak melihat sesuatu amalan kalau di tinggalkan
dia kafir selain Shalat. Diriwatkan oleh tirmidziy
Sebenarnya masih banyak dalil
yang menunjukkan akan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, karena
keterbatasan waktu, ilmu serta laptop pun minjam, maka penulis tidak bisa
melanjutkan pepmaran yang lebih selain ini, mudah mudahan ini telah cukup untuk
membuktikan, bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir keluar dari
Islam.
Maroji’
1.
Nailol Awtor, Muhammad bin
Ali Asy-Syaukaniy
2.
Taariku solaat, Ali Naif
As-Syuhud
3.
Alqur’an dan terjemahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar