Muqaddimah
Ilmu fikih merupakan ilmu yang berhubungan dengan hukum dalam Islam seperti salat, puasa, zakat, dan haji. Sedangkan ilmu usul fikih adalah ilmu tentang kaidah umum yang dipakai untuk mengambil hukum dari dalil-dalil syar’i. Adapun kaidah fikih adalah ilmu yang terkait dengan kaidah umum dalam fikih yang mencakup semua bagian yang berkaitan dengan kaidah umum tersebut.
Pengertian Fikih
Fikih secara bahasa: الفهم (Paham). Seperti disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Ketika seseorang memperhatikan perkataan dalam Al-Qur’an, dia akan mendapati bahwa kata فقه tidak dipakai kecuali berkaitan dengan pemahaman.
Fikih Secara Istilah: العلم بالأحكام الشرعية الفرعية العملية المستمدة من الأدلة التفصيلية
Ilmu yang berkaitan dengan hukum syar’i yang bersifat cabang terkait amalan yang sumbernya diambil dari dalil yang terperinci.
Sumber Ilmu Fikih
- Al-Qur’an
- As-Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
Bahasan Ilmu Fikih
Bahasan ilmu fikih mencakup perbuatan mukallaf (orang yang sudah diwajibkan syariat) dari para hamba secara umum, seperti hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya, dan hubungan antar manusia.
Bahasan fikih juga membahas hukum terkait perbuatan yang disandarkan kepada mukallaf dari perkataan, perbuatan, akad, dan tingkah laku. Hal ini terbagi menjadi dua macam:
- Hukum terkait ibadah, misalnya: salat, puasa, haji, dan selainnya.
- Hukum terkait muamalat, misalnya: akad, tindakan, hukuman, kejahatan, dan jaminan yang mengatur hubungan antar manusia.
Hukum terkait hubungan antar manusia adalah sebagai berikut:
- Hukum keluarga yang mencakup: hukum nikah, talak, nasab, nafkah, warisan, dan lain sebagainya.
- Hukum terkait harta yang mencakup: jual beli, sewa-menyewa, kerjasama dagang, dan lainnya.
- Hukum terkait pengadilan: hukum yang terkait penyelesaian sengketa, pengajuan gugatan, metode pembuktian, dan sejenisnya.
- Hukum internasional: hukum yang terkait pengaturan hubungan antara satu negara dengan negara lain, baik itu negara Islam maupun bukan, dalam kondisi damai maupun perang, termasuk di dalamnya jihad dan perjanjian.
Buah dari Belajar Fikih
Orang yang mempelajari ilmu fikih dan mengamalkannya dapat memperbaiki ibadahnya dan meluruskan akhlaknya bagi mukallaf (orang yang baligh), sehingga apa yang dilakukannya dari ibadah tidak sia-sia karena sudah sesuai dengan ilmu.
Ketika seseorang telah berusaha beribadah sesuai dengan ilmu, maka dia akan mendapatkan banyak kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia dia akan mendapatkan kehidupan yang baik, dan di akhirat dia akan mendapatkan surga Allah.
Kamis, 20 Juni 2024
di Maros, Sulawesi Selatan
Sumber:
Majmu'ah min Al-Mu'allifin. Al-Fiqh Al-Muyassar fi Dhau' Al-Kitab wa As-Sunnah. Mujamma' Al-Malik Fahd li Tiba'at Al-Mushaf Ash-Sharif.
Wizarat Al-Awqaf wa Ash-Shu'un Al-Islamiyyah - Al-Kuwait. Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. 45 Juz'. At-Tab'ah (1404 - 1427 H).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar