fenomena celana cingkrang dan pemelihara janggut di bumi pertiwi - Pena Luqman

Post Top Ad

fenomena  celana cingkrang dan pemelihara janggut di bumi pertiwi

fenomena celana cingkrang dan pemelihara janggut di bumi pertiwi

Share This
Alhamdulillah, Allah masih memberikan kepada saya kesempatan untuk menulis dan menuangkan apa yang ada di benak saya setelah beberapa bulan saya hengkang dari dunia penulisan di sebabkan beberapa hal.

melihat fenomena yang yang terjadi di bumi pertiwi ini, orang - orang yang bercelanakan cingkrang dan memiliki janggut yang panjang biasanya di vonis
sebagai penganut aliran keras, teroris, takfiri, fundamental, wahabiy ataupun wahabrot dan yang serupa, vonis yang paling halus yang di lemparkan kepada orang - orang yang bercelana cingkrang dan memelihara janggut ialah kebanjiran dan serupa kambing.

melihat ejekan dan cemoohan yang dinikmati oleh orang - orang yang memakai celana cingkrang dan memelihara janggut yang di tuduhkan oleh sebagian elemen masyarakat, disebabkan beberapa kemungkinan, diantaranya : ikut - ikutan, terpengaruh dengan opini - opini media, tingkah laku sebagian teroris, tidak mengetahui sunnahnya, ataupun jahil terhadap hukum, pengaruh doktrin dari manusia - manusia yang dengki terhadap Islam ataupun sunnah, dll.

disini penulis akan berusaha mengupas alasan sebenarnya orang orang yang bercelanakan cingkrang dan yang memelihara janggut dengan Ilmiyah dan tidak memaksa untuk mengikutinya

Kesuksesan seseorang dalam menjalani hidup ini ialah dengan berpegang teguh dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam, sebagaimana Allah Berfirman :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

DALIL WAJIBNYA MEMELIHARA JANGGUT

Sepantasnya seorang muslim untuk menjadikan Rasulullah sebaga suri tauladan yang baik, sebagaimana Allah berfirman dalam kitabnya yang mulia :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. ( Al- Ahzab : 21 )

diantara dalil wajibnya memelihara janggut adalah :

 عن ابن عمر رضي الله عنهما أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم قال: "خالِفوا المشركين؛ وَفِّروا اللِّحى، وأَحْفُوا الشَّوارب".
وقال صلَّى الله عليه وسلَّم: "قُصُّوا الشوارِبَ، وأعفوا اللِّحى؛ خالِفوا المُشركين" [متَّفقٌ عليه].
Dari ibnu Umar Radhiallahu 'anhu bahwa sesungguhnya nabi shallallahu ;'alaihi wasallam bersabda: selisihilah orang - orang musrikin, peliharalah janggut  dan cukurlah kumis, dalam riwayat lain Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda : Potonglah kumis, peliharalah janggut, selisihilah orang -orang musyrikin ( muttafaqun 'alaihi)

Hadits semisalnya dalam kitab sohihain masih masih banyak, dan perintah yang terkandung dalam hadits ini berkonsekwensi atas wajib sebagaimana yang di tetapkan oleh para jumhur, ulama ushul dan para ulama' fiqih, Rasulullah sebagi suri tauladan kita, memiliki janggut yang lebat sebagaimana dalam riwayat :

(وكان النبيُّ صلَّى الله عليه وسلَّم "كثيف شعر اللِّحية" [رواه مسلمٌ عن جابر رضي الله عنه
Dahulunya nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memiliki janggut yang lebat ( diriwayatkan muslim dari sahabat jabir )

perkataan ulama' seputar Janggut

Ahmad bin Qaasim Al-’Abbaadi Asy-Syafi’i berkata :

قال ابن الرِّفْعة في حاشية الكفاية: إن الإمام الشافعي قد نصَّ في الأم على تحريم حلق اللحية ، وكذلك نصَّ الزَّرْكَشِيُّ والحُلَيْميُّ في شُعَب الإيمان وأستاذُه القَفَّالُ الشاشيُّ في محاسن الشريعة على تحريم حلق اللحي 

”Telah berkata Ibnur-Rif’ah dalam kitab Haasyiyah Al-Kifaayah : ’Sesungguhnya Imam Asy-Syafi’i telah menegaskan dalam kitab Al-Umm tentang keharaman mencukur jenggot. Dan begitu pula yang ditegaskan oleh Az-Zarkasyi dan Al-Hulaimi dalam kitab Syu’abul-Iman, dan gurunya (yaitu) Al-Qaffaal Asy-Syaasyi dalam kitab Mahaasinusy-Syar’iyyah atas keharaman mencukur jenggot” [Hukmud-Diin fil-Lihyah wat-Tadkhiin oleh ’Ali Al-Halaby hal. 31].

An-Nawawi berkata :
والمختار تركها على حالها, وألا يتعرض لها بتقصير شيء أصلاً

”Pendapat yang terpilih adalah membiarkan jenggot sebagaimana adanya, dan tidak memendekkannya sama sekali” [Syarh Shahih Muslim 2/154].

Al-Hafidh Al-’Iraqi berkata :
واستدل الجمهور على أن الأولى ترك اللحية على حالها, وأن لا يقطع منها شيء, وهو قول الشافعي وأصحابه
”Jumhur ulama berkesimpulan pada pendapat pertama untuk membiarkan jenggot sebagaimana adanya, tidak memotongnya sedikitpun. Hal itu merupakan perkataan/pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para shahabatnya” [Tharhut-Tatsrib 2/83].

Al-Qurthubi berkata :
 لا يجوز حلقها ولا نتفها ولا قصه
”Tidak diperbolehkan untuk mencukur, mencabut, dan memangkas jenggot” [Tahriimu Halqil-Lihaa oleh ’Abdurrahman bin Qasim Al-’Ashimi Al-Hanbaly hal. 5].

masih banyak lagi perkataan ulama' salaf maupun khalaf yang menjelaskan akan kewajiban memelihara janggut. adapun masalah celana cingkrang maka tunggu tulisan kami pada edisi ke 2 Insya Allah. akhir kalam saya mengutip dari Firman Allah :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ

apa yang datang kepada kalian dari rasul maka ambillah dan apa yang diiarang maka jahuilah     (al-hasr : 7 )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages