Hukum Nikah Mut'ah Dalam Timbangan Syariat Islam - Pena Luqman

Post Top Ad

Hukum Nikah Mut'ah Dalam Timbangan Syariat Islam

Hukum Nikah Mut'ah Dalam Timbangan Syariat Islam

Share This
pernahkah anda mendengar suatu pernikahan yang dilakukan dengan bayaran tertentu dan di tentukan durasi waktunya minimal sekali berhubungan?? itulah yang disebut dengan nikah mut'ah, lantas bagaimana fiqh nikah mut'ah menurut sekte syiah secara ringkas :

  1. mahar dan menentukan waktu pernikahan apakah 2 hari atau 1 malam tergantung perjanjian  yang telah di tentukan di pernikahan
  2. boleh menikah tanpa izin wali
  3. tidak ada batas minimal mengenai kesepakatan waktu berlangsungnya mut'ah
  4. nikah mut'ah dapat dilakukan berkali - kali tanpa batas ( unlimited ) walaupun telah 3 kali thalaq
  5. wanita mut'ah diberi mahar sesuai sesuai jumlah hari yang di sepakati
  6. jika ternyata wanita yang dimut'ah telah bersuami atau seorang wanita pelacur, maka mut'ah tidak terputus dengan sendirinya
  7. nikah  mut'ah di perbolehkan dengan seorang gadis maupun dengan wanita pelacur
  8. istri yang dimut'ah tidak berhak mendapatkan warisan
  9. nikah mut'ah tidak memberikan kewajiban pada suami untuk memberikan nafkah[1].

Nikah mut’ah  bias juga di sebut nikah kontrak, Rasulullah  pernah menghalalkan nikah mut’ah ketika dalam keadaan perang ataupun safar, namun Rasulullah telah mengharamkannya setelah dahulunya beliau membolehkan sampai hari kiamat. 


Nikah mut’ah di tinjau dari Al-qur’an dan hadits sudah jelas keharamannya. Adapun dari Alqur’an, Allah Subahanahu wata’ala berfirman :[2]
 

29. dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,

30. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.  (Al-Ma’arij: 29-30)


Di dalam ayat ini diperbolehkan memiliki istri dan budak , dan orang yang menginginkan menyalurkan syahwatnya selain kepada istri dan budak nya hukumnya harom, sementara seorang wanita yang di mut’ah kedudukannya bukanlah istri karena wanita yang di mut’ah menurut syiah, tidak mendapatkan harta waris dan tidak memiliki masah iddah beda dengan istri  menurut ISLAM Istri memiliki masa iddah dan berhak mendapatkan harta warisan sedangkan wanita yang di mut’ah tidak, karena pada hakikatnya nikah mut’ah sama dengan melacur



Allah Berfirman dalam ayat lain :
 

. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. ( QS. An-Nisa : 24 )


Sedangkan nikah mut’ah sama dengan zina, oleh karena itu orang yang melakukan nikah mut’ah  tidak layak di kawini Karena pada hakikatnya mereka sama saja dengan berzina dengan dalih orang yang melakukan zina dibayar sesuai waktu yang telah disepakati begitu jaga mut’ah, zina tidak mewajibkan warisan begitu juga mut’ah, nikah mut’ah tidak memerlukan izin wali begitu juga zina, nikah mut’ah wanitanya boleh di pakai berkali – kali dengann lelaki yang berbeda begitu juga zina. dll


Allah berfirman dalam ayat yang laiyang artinya :
 

25. dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[285], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama, jika nikah mut'ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah. Kedua, ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka". Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut'ah, tidak mensyariatkan demikian. [3]



Adapun dalil haramnya nikah mut’ah dari Hadits Nabi shallalu ‘alaihi wasallam :


فعن سَبُرَة الجهني رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( يا أيها الناس إني قد كنت أذنت لكم في الأستمتاع ألا وإن الله قد حرمها إلى يوم القيامة


Dari sabroh al juhni semoga Allah meridoinya berkata : Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Wahai sekalian manusia dahulunya akupernah membolehkan kalian untuk nikah mut’ah  akan tetapi Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat (Diriwayatkan oleh Imam Muslim )[4]


Hadits ini jelas dan terang akan keharaman nikah mut’ah. Memang dahulu  Rasulullah pernah membolehkan nikah mut’ah akan tetapi hukumm tersebut di hapus dengan hadits yang mulia ini .


وَ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَناَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم باِلْمُتْعَةِ عَامَ اْلفَتْحِ حِيْنَ دَخَلْنَا مَكَّةَ ثُمَّ لَمْ نَخْرُجْ حَتَّى نَهَاناَ عَنْهَا

Dari dari sabroh al juhani  mengatakan : kami diperintahkan oleh Rasulullah pada penaklukkan makkah, ketika kami memasuki Makkah, dan kami belum keluar, Rasulullah telah mengharamkan atas kami[5]


عن علي بن ابي طالب رضي الله عنه قال:((حرم رسول الله صلى الله عليه وسلم زمن خيبر لحوم الحمر الأهلية ونكاح المتعة

Dari ‘Ali bin Abi Tholib Semoga Allah meridhoinya beliau mengatakan : Rasulullah shallahu ‘alaihi Wasallam melarang untuk memakan daging keledai liar dan melarang nikah mut’ah.[6]


Lihatlah siapa yang meriwayatkan hadits ini wahai orang yang mengaku sebagai pengikut setia Ali bin Abi Tholib. Ali Bin Abi Thoib sendirilah yang meriwayatkan hadits ini. Kalau kalian tidak mempercayai hadits yang kami bawakan yang kami ambil dari kitab Ahlu Sunnah, jika kalian mau merenungi dengan hati yang bersih ketahuilah, ulama’ kalian pun menaruh hadits ini di kitab2 mereka di antaranya al istibsor punya atthohawi jilid 3 halaman 142.



Perkataan Ulama’ tentang nikah Mut’ah


1.       Al Qurthubi berkata,"Telah berkata Ibnul 'Arabi megatakan: ,'Adapun mut'ah, maka ia termasuk salah satu keunikan syari'ah; karena mut'ah diperbolehkan pada awal Islam kemudian diharamkan pada perang Khaibar, lalu diperbolehkan lagi pada perang Awthas kemudian diharamkan setelah itu, dan berlangsung pengharaman. Dan mut'ah -dalam hal ini- tidak ada yang menyerupainya, kecuali permasalahan kiblat, karena nasakh (penghapusan) terjadi dua kali, kemudian baru hukumnya stabil[7]


2.       Imam Thahawi berkata,"Umar telah melarang mut'ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma' mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa hukum tersebut telah dihapus[8]


3.       Qadhi Iyadh berkata,"Telah terjadi Ijma' dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (Syiah )[9]



Keharaman Nikah mut’ah ditinjau dari akal


1.       Anak hasil dari nikah mut’ah tidak jelas nasabnya, sedangkan yang telah menikah dengan pernikahan yang sah sesuai syariat nasabnya jelas. Bukankah yang tidak jelas nasabnya sama dengan berzina


2.       Tidak ada satu riwayatpun yang menjelaskan bahwa sahabat telah melakukan mut’ah setelah di haramkan oleh Rasulullah 


3.       Tidak ada satu sahabat pun yang mengingkari perkataan umar yang mengatakan bahwa beliau akan merajam orang yang telah melakukan nikah mut’ah 


4.       Allah Subahanahu Wata’ala telah meletakkan batasan bagi yang menikah seperti harus adanya wali, adanya masa iddah, talaq max tiga kali, sedangkan nikah  mut’ah tidak ada hukum dan tidak memiliki batasan kecuali bayaran yang sesuai dengan waktu pernikahan yang ditentukan, bukankah ini sama saja dengan zina

5.       Anak hasil mut’ah cenderung tidak di perhatikan oleh bapaknya bahkan dalam fiqih syiah tidak di wajibkan untuk memberikan nafkah, bukankah ini termasuk kedzoliman yang nyata


6.       Nikah mut’ah merendahkan martabat seorang wanita, wanita yang selalu di pakai oleh banyak lelaki akan tertumpaskan kehormatannya


7.       Bagaimana jikalau anda mendapatkan anak anda hamil yang dihamili melalui perantara nikah mut’ah, apakah anda rela atau bagaimana jika anda mendapatkan istri anda hamil dan anda mengetahui bahwa itu merupakan bukan anak anda, anda suka ??
8.       DLL

Maroji’ :
1.       Al-Qur’an dan terjemahan
2.       www.ahlelhadith.com
3.       www.muslim.or.id
4.       www.islam2.u.net
5.       www.hakikat.com
6.       Mu’jamul mufid






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages